Diduga Ilegal dan Di-backing Oknum, EW-NCW Sumsel Laporkan Galian C Pasir Beton di Kawasan Lubuk Keliat dan Muara Kuang

Trabaznews.com, Palembang— Praktik penambangan pasir beton yang diduga kuat berstatus ilegal marak terjadi di Kecamatan Lubuk Keliat dan Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Meski telah dijatuhi surat peringatan resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pengerukan alat berat di sepanjang bantaran sungai tersebut dilaporkan masih terus beroperasi secara masif hingga hari ini.

Dugaan penambangan tanpa izin tersebut secara secara resmi dilaporkan Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EW-NCW) ke Pemerintah Daerah melalui Dinas ESDM dan DLHP dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan (13/10)
Lebih lanjut diungkapkan Tim investigasi, Solahuddin MK terkait data dan temuan pihaknya di lapangan terkait dugaan aktivitas galian C yang ditengarai tidak mengantongi perizinan operasional penuh serta mengabaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk menyamarkan praktik ilegal tersebut, para pengelola diduga sengaja menyetor pajak tertentu agar kegiatan mereka terkesan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun EW-NCW Sumsel, aktivitas pengerukan pasir beton ini tersebar di enam titik utama dengan volume produksi rata-rata mencapai 60 kubik per hari pada tiap lokasinya. Sejumlah nama pemodal hingga oknum pejabat lokal dituding berada di balik operasional tambang tak berizin tersebut.

“Patut diduga terjadi penambangan ilegal diantaranya berada dalam wilayah Tembahang, yang diduga dikelola oleh SSDN kemudian di wilayah Lubuk Keliat, aktivitas tambang ditengarai banyak titik yang diduga dimiliki oleh oknum inisial BH, seorang oknum Kepala Desa berinisial I, serta inisial EDT”. ungkapnya
Selanjutnya Solahuddin juga menambahkan titik-titik yang diduga menjadi bancakan para penambang ilegal.

“Selain itu ada tambang ilegal yang terdapat di wilayah Bacang diduga dikelola oleh SNB, dan terdapat juga Tambang di Talang Tengah Laut dikelola oleh SSL dengan status perizinan NIB yang terindikasi disalahgunakan” tambahnya.

EW-NCW Sumsel mensinyalir adanya jaringan yang dilindungi oleh oknum pem-backing tertentu, sehingga para pelaku terkesan kebal hukum meski penertiban sempat beberapa kali dilakukan oleh aparat. Padahal, praktik penggerukan pasir di sepanjang aliran sungai Ogan Ilir ini sebenarnya telah masuk dalam radar pengawasan Pemprov Sumsel. Cabang Dinas ESDM Wilayah Regional VII telah menerbitkan Surat Peringatan tertanggal 9 Juni 2026 terkait penertiban Pengusahaan Pertambangan Tanpa Izin. Namun, peringatan tertulis tersebut seolah dianggap angin lalu karena aktivitas mesin penyedot pasir dan lalu lalang armada truk terus berlangsung.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar akibat munculnya berbagai dampak fatal secara beruntun. Pengerukan pasir secara terus-menerus memicu pengikisan dasar dan tebing sungai yang berujung pada bencana tanah longsor di sepanjang bantaran sungai wilayah Lubuk Keliat, sehingga mengikis lahan pertanian dan mengancam pemukiman warga.

Tak hanya itu, lalulintas truk pengangkut pasir bermuatan berlebih yang melintas secara intensif telah merusak struktur jalan umum dan jalan desa. Dan dari sisi keuangan daerah, negara dirugikan akibat kebocoran Pendapatan Asli Daerah karena para pelaku tidak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta retribusi resmi.

Menanggapi maraknya penambangan liar yang merusak lingkungan tersebut, EW-NCW Sumatera Selatan melayangkan desakan keras kepada jajaran pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Pihaknya meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk segera menghentikan seluruh operasional tambang pasir di Lubuk Keliat dan Muara Kuang yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Selain itu, EW-NCW Sumsel mendesak Pihak Kepolisian agar segera turun ke lapangan guna memeriksa para pemilik, mengusut indikasi manipulasi dokumen, serta menindak tegas dan memenjarakan para pemodal maupun oknum pem-backing di balik galian C ilegal tersebut.

“Kami meminta Dinas Terkait dan Aparat Penagak Hukum (APH) turun langsung melakukan verifikasi lapangan, menindak praktik manipulasi dokumen perizinan, serta menangkap para pemodal dan oknum pem-backing yang berada di balik galian C ilegal ini,” Pungkas perwakilan EW-NCW Sumsel (mlk)

Komentar

News Feed