Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap 84 Kasus dan Amankan 103 Tersangka

Hukum50 Dilihat

Trabaznews.com – Komitmen jajaran Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus diperkuat. Sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap 84 kasus narkotika dan mengamankan 103 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Alhamdulillah, kerja keras tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dengan 103 tersangka,” ujar Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Tak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu.

Dian mengungkapkan, dari seluruh pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuasin menyita 526,85 gram sabu, 172 butir ekstasi, serta 95,45 gram ganja.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sabu sebanyak 526,85 gram, ekstasi 172 butir, dan ganja sebanyak 95,45 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan estimasi nilai ekonomi, sabu seberat 526,85 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp526 juta. Kemudian 172 butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp51,6 juta, sedangkan ganja seberat 95,45 gram ditaksir mencapai Rp3,818 juta.

Namun, bagi kepolisian, keberhasilan tersebut bukan hanya diukur dari jumlah kasus, tersangka maupun nilai barang bukti yang berhasil diamankan.

Setiap gram narkotika yang disita dinilai sebagai potensi peredaran yang berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan masyarakat.

Dian menyebut, berdasarkan perhitungan potensi penyalahgunaan, barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.562 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kalau dikonversikan dengan potensi penyalahgunaan, dari barang bukti yang berhasil kami sita ini diperkirakan ada sekitar 6.562 jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Dian.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan langkah yang konsisten dan berkelanjutan. Karena itu, Satresnarkoba Polres Banyuasin memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan.

“Kami tidak akan berhenti. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Selain mengandalkan kekuatan personel di lapangan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam pemberantasan narkotika.

Dian menilai informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi dan mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari narkotika,” katanya.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Banyuasin akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Kita tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar dan pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” pungkas Dian. ( Adek Irawan)