Kuasa Hukum Irza Prasetya Laporkan Ketua Majelis Hakim ke KY, Soroti Kesaksian Terdakwa dan Video Penganiayaan

Hukum, Pendapat121 Dilihat

Trabaznews.com PALEMBANG – Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, selaku kuasa hukum Irza Prasetya, korban dugaan penganiayaan, mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Kantor Penghubung Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).

Kedatangan Afdhal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG, Afrizal Hady, SH, MH.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Ketua KY RI melalui surat tertanggal 15 Agustus 2026 dengan Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026. Dalam laporan itu, Afdhal melampirkan surat kuasa dan satu flashdisk yang berisi sejumlah bukti terkait jalannya persidangan.

Menurut Afdhal, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah sikap majelis hakim dalam menyikapi keterangan terdakwa Junaidi alias Ajun terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

“Saya sudah menyerahkan laporan resmi tentang dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang diduga dilakukan Afrizal Hady dalam persidangan. Salah satunya, menurut saya, keterangan terdakwa yang mengaku hanya memukul klien saya tiga kali dengan kayu kecil diterima begitu saja,” ujar Afdhal.

Ia menilai keterangan tersebut perlu dikonfrontasikan dengan bukti lain yang ada, termasuk video penganiayaan yang menurutnya telah beredar di media sosial.

Afdhal mengatakan, dalam persidangan Kamis (13/8/2026), saksi korban Irza Prasetya telah menyampaikan mengenai adanya video dugaan penganiayaan yang beredar. Bahkan, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, juga menyampaikan kepada majelis hakim mengenai keberadaan video tersebut.

“Ketika JPU akan memperlihatkan video tersebut, menurut saya justru tidak diberikan kesempatan untuk menontonnya. Padahal video itu merupakan salah satu bukti yang dapat membantu melihat fakta kejadian secara lebih utuh,” katanya.

Afdhal menyebut video tersebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya berkali-kali. Ia juga menyebut kondisi korban dalam video tersebut dalam keadaan tangan terikat.

Karena itu, Afdhal meminta KY melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG serta memantau jalannya persidangan berikutnya.

“Saya minta KY memeriksa Ketua Majelis Hakim perkara ini dengan sungguh-sungguh. Selain itu, saya juga meminta agar persidangan selanjutnya dapat dipantau,” tegasnya.

Afdhal juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditemui Afrizal Hady pada Rabu (19/8/2026) seusai salat di masjid yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Dalam pertemuan tersebut, menurut Afdhal, Afrizal mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan.

“Saya sampaikan bahwa laporan tersebut saya buat berdasarkan fakta yang saya ikuti langsung dalam persidangan. Sebagai kuasa hukum Irza Prasetya, saya menilai ada hal-hal dalam persidangan yang menurut saya tidak fair dan merugikan klien saya,” ujarnya.

Afdhal menegaskan, dirinya memiliki rekaman jalannya persidangan yang menurutnya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk Ketua KY RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang, serta Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Selain rekaman persidangan, ia juga mengaku telah menyerahkan video dugaan penganiayaan yang disebutnya sebagai bagian dari bahan laporan.

“Semua bukti tersebut saya serahkan agar dapat dinilai dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” katanya.

Afdhal yang juga menyatakan telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik tersebut mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara objektif. Ia bahkan menyebut akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila dalam proses selanjutnya ditemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai. Tak hanya perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG, Afdhal juga menyoroti perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLG yang ditangani majelis hakim yang sama, yakni Afrizal Hady, SH, MH sebagai ketua majelis, bersama hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH.

Afdhal mengaku telah tiga kali menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang terkait permintaannya mengenai perkara tersebut. Surat terakhir disampaikan pada Senin (24/8/2026) dan ditujukan langsung kepada Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH.

“Saya sudah menyampaikan kepada Panmud Pidana, Suhanda, SH, serta beberapa staf PTSP PN Palembang agar surat tersebut disampaikan kepada Ketua PN Palembang. Saya berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, berbagai tudingan yang disampaikan Afdhal tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum korban. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim maupun kebenaran materiil perkara tetap menjadi kewenangan lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti yang sah. (**)

Komentar