Kabut Asap Kian Parah, Disdikbud Ogan Ilir Mundurkan Jadwal Masuk Sekolah dan Kurangi Waktu Pembelajaran

Pendapat167 Dilihat

Trabaznews.com, Ogan Ilir— Kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, semakin mengkhawatirkan. Pada Minggu, 23 Agustus 2026 pagi, kualitas udara dilaporkan berada pada level berbahaya sehingga pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan warga satuan pendidikan.

Menyikapi kondisi tersebut, Disdikbud Ogan Ilir menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam surat edaran tersebut, jadwal masuk sekolah dimundurkan dari sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB. Selain itu, durasi pembelajaran juga dikurangi dengan memangkas 10 menit pada setiap jam pembelajaran.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi kualitas udara yang tercatat dalam Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

Berdasarkan data per 23 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, nilai PM10 mencapai 2.532, sementara PM2.5 berada di angka 483.
“Angka tersebut menetapkan tingkat kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir masuk pada kategori berbahaya,” ujar Sayadi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena paparan udara dengan konsentrasi partikulat tinggi dapat berdampak terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan warga sekolah yang memiliki aktivitas cukup padat.

Karena itu, Disdikbud meminta seluruh kepala satuan pendidikan melakukan pengaturan kegiatan belajar mengajar dengan meminimalkan aktivitas di lapangan maupun di luar ruang kelas, terutama ketika kondisi kualitas udara dan kabut asap tidak mendukung.
Tak hanya mengatur waktu belajar, pihak sekolah juga diminta meningkatkan perhatian terhadap kondisi kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Seluruh warga satuan pendidikan diimbau menjaga kebersihan diri, mencukupi kebutuhan air minum, serta menggunakan masker apabila diperlukan, terutama ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

“Kepala sekolah juga agar memantau kondisi kesehatan murid dan warga sekolah, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi udara dan kabut asap,” tegas Sayadi.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk langkah preventif pemerintah daerah di tengah memburuknya kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama, sementara kegiatan pendidikan tetap diupayakan berjalan dengan penyesuaian terhadap kondisi lingkungan.

Dengan kondisi kabut asap yang semakin pekat, masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti imbauan resmi pemerintah, terutama terkait aktivitas di luar ruangan dan perlindungan kesehatan.( Mlk)