Polsek Rambutan Ungkap Curas di Kebun Sahang, Pelaku 45 Tahun Diamankan Usai Coba Melarikan Diri

Hukum105 Dilihat

Trabaznews.com, Banyuasin– Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di Jalan Umum Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, berhasil diungkap jajaran Polsek Rambutan Polres Banyuasin.

Seorang pria berinisial HH, 45 tahun, warga Desa Kebun Sahang, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban berinisial HPS bersama rekannya, S, tengah mengendarai sepeda motor usai melakukan penagihan angsuran di wilayah Desa Kebun Sahang.

Namun, ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba didatangi seorang pria yang mengenakan penutup wajah dan membawa senjata tajam jenis pedang.

Pelaku kemudian mendekati korban hingga korban bersama rekannya memilih turun dari sepeda motor dan berlari menyelamatkan diri.

Dalam situasi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BG 4615 AEQ serta satu unit telepon genggam Samsung A17 warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Mendapat laporan polisi pada 6 Agustus 2026, Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono, S.H. bersama Tim Black Panther Polsek Rambutan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada HH, warga Desa Kebun Sahang.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian meminta tersangka menunjukkan lokasi keberadaan barang bukti.

Namun, dalam proses tersebut tersangka diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kemeja wanita warna cokelat dan satu buah pelat nomor kendaraan BG 4615 AEQ.

Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus hasil kerja penyelidikan personel di lapangan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Iptu Harmoko.

Saat ini, penyidik Polsek Rambutan masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Rambutan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi tindak kriminal di lingkungannya”, tutupnya”. ( Adek Irawan)