‎PT Gembala Sriwijaya Tegaskan Lahan yang Dikelola Bukan Tanah Terlantar Tapi Proses Perpanjangan HGU Yang Masih Berjalan

Editorial, Pendapat19 Dilihat

Trabaznews.com ‎Ogan Ilir– Manajemen PT Gembala Sriwijaya (PT GS) menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki hak keperdataan atas areal perkebunan yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi terkait hasil rapat Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang membahas status HGU perusahaan.
‎Pimpinan PT Gembala Sriwijaya, H. Arif Purnomo S, didampingi H. Aan Rizalni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses pengawasan yang dilakukan DPR maupun instansi pemerintah. Namun demikian, menurutnya hasil rapat yang berkembang saat ini belum merupakan keputusan final terkait status HGU perusahaan.

‎”Kami menghormati fungsi pengawasan DPR. Saat ini PT Gembala Sriwijaya memiliki empat HGU, tiga di antaranya telah diperpanjang, sedangkan satu HGU lainnya masih dalam proses perpanjangan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Arif, Sabtu (13/6/2026).

‎Ia menjelaskan bahwa selama proses administrasi perpanjangan HGU masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas lahan yang dikelola.

‎”Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama proses perpanjangan masih berjalan, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut,” tegasnya.

‎PT Gembala Sriwijaya juga menanggapi adanya anggapan bahwa sebagian areal perkebunan merupakan tanah terlantar. Menurut perusahaan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena areal yang dimaksud saat ini sedang berada dalam tahapan pengelolaan dan peremajaan tanaman (replanting).

‎Manajemen menjelaskan bahwa replanting merupakan kegiatan peremajaan tanaman perkebunan yang dilakukan terhadap tanaman yang sudah tua atau tidak lagi produktif. Proses tersebut meliputi penebangan tanaman lama, pembersihan lahan (land clearing), pengolahan tanah, hingga persiapan penanaman kembali bibit baru yang lebih produktif.

‎Dengan demikian, areal yang saat ini terlihat kosong bukanlah lahan yang ditinggalkan atau tidak dimanfaatkan, melainkan sedang menjalani tahapan teknis dalam program peremajaan kebun yang menjadi bagian dari siklus usaha perkebunan.

‎Menurut perusahaan, kegiatan replanting merupakan hak sekaligus kewajiban perusahaan dalam menjaga produktivitas lahan dan keberlangsungan usaha. Oleh sebab itu, areal yang sedang dalam proses peremajaan tidak dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar karena masih berada dalam penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan perusahaan sesuai peruntukannya.

‎Selain itu, PT GS menegaskan bahwa proses pengajuan perpanjangan HGU telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap pembahasan serta verifikasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

‎Sementara itu, H. Aan Rizalni mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar serta tetap menjaga situasi yang kondusif.

‎”Kami berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi secara bijaksana dan tidak mudah terprovokasi. Seluruh proses terkait status lahan masih berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah terkait proses perpanjangan HGU yang saat ini masih berlangsung. Dengan demikian, PT Gembala Sriwijaya berpandangan bahwa seluruh areal yang dikelola, termasuk yang sedang dalam tahap replanting, tetap merupakan bagian dari aset dan hak perusahaan yang pemanfaatannya dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mlk)