Tak Berkutik! Polres Banyuasin Ringkus Penimbun Solar Subsidi, Mobil L300 dan Jeriken Jadi Bukti

Editorial, Hukum343 Dilihat

Trabaznews.com, Banyuasin – Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin. Seorang pria berinisial JIW (37) tak berkutik saat diringkus polisi atas dugaan praktik penimbunan solar subsidi yang dilakukan di kediamannya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Banyuasin saat patroli hunting pada Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BG 8601 OQ yang melintas dengan membawa sejumlah jeriken di bak terbuka.

“Petugas kemudian memutar arah untuk melakukan pemeriksaan. Namun saat didatangi, pemilik kendaraan tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan berada di kawasan BPTU,” ungkapnya.

Tim selanjutnya menjemput pelaku dan membawanya kembali ke rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan. Setibanya di lokasi, JIW yang merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, langsung mengakui perbuatannya telah menimbun BBM jenis solar bersubsidi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, empat jeriken plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi penuh solar, serta berbagai peralatan seperti corong, baskom, dan botol modifikasi yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Selain itu, turut diamankan satu kunci shock ukuran 19, satu set plat nomor BG 8112 PE, serta dua barcode MyPertamina dari kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pembelian BBM subsidi secara berulang.

“Modus pelaku yakni membeli solar subsidi di SPBU secara eceran menggunakan kendaraan, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga yang berhak menikmati subsidi. (Adek Irawan)