Gerak Cepat 15 Menit! Polres Banyuasin Bongkar Jaringan Ganja Dua Bersaudara di Betung, 37,34 Gram Disita

Hukum126 Dilihat

Trabaznews.com, Banyuasin – Ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Banyuasin. Melalui operasi undercover buy yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, Ipda Rio, dua tersangka pengedar ganja yang merupakan saudara kandung berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 15 menit di wilayah Kecamatan Betung, Senin (13/4/2026) malam.

Operasi cepat tersebut diawali dengan penangkapan tersangka pertama berinisial IWD (28), seorang buruh tani warga Desa Bukit. Ia diamankan di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan IWD, petugas berhasil menyita dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram.

Berkat kepemimpinan taktis Ipda Rio serta hasil interogasi cepat di lapangan, tim langsung mengembangkan kasus dan mengungkap keterlibatan saudara kandung tersangka. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 21.15 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SL (33), yang berprofesi sebagai sopir.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas kembali menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram ganja kering. Selain itu, dua unit telepon genggam merek Oppo milik masing-masing tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Ipda Rio mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari koordinasi cepat antaranggota serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami bergerak cepat kurang dari 15 menit. Setiap informasi langsung kami analisis dan eksekusi. Strategi undercover buy kami rancang agar tersangka tidak memiliki ruang untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesiapan dan respons cepat personel di lapangan.

“Satu operasi berhasil mengamankan tersangka pertama, dan dalam waktu singkat dilakukan pengembangan hingga tersangka kedua berhasil ditangkap. Ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme personel, khususnya Unit I Satres Narkoba,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Adek Irawan)

Komentar