Tak Ada Ampun! Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diciduk di Betung

Editorial, Hukum178 Dilihat

Trabaznews.com, Banyuasin — Komitmen tegas aparat kepolisian dalam memberantas narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin tanpa kompromi meringkus seorang pengedar sabu lintas wilayah dalam operasi tangkap tangan di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Rabu (8/4/2026) malam.

Tersangka berinisial JI (33), warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak berkutik saat diamankan petugas sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram yang siap diedarkan.
Penangkapan ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang masih aktif menyasar wilayah Banyuasin. Terlebih, dalam kurun waktu satu pekan, Polres Banyuasin telah berhasil mengungkap lima kasus narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkotika, terlebih yang melibatkan jaringan lintas wilayah

.
“Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba. Ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan bagian dari jaringan yang akan terus kami kejar hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan.
“Kami pastikan pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Jaringan di atasnya akan ditelusuri dan ditindak tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Polres Banyuasin menegaskan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya laten narkotika.
(Adek Irawan)

Komentar